https://flores.times.co.id/
Ekonomi

Kemendag RI: TikTok Masih Belum Ajukan Perizinan E-commerce di Indonesia

Rabu, 22 November 2023 - 16:59
Kemendag RI: TikTok Masih Belum Ajukan Perizinan E-commerce di Indonesia Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto saat menghadiri "Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Impor" di Jakarta, Kamis (12/10/2023). (FOTO: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

TIMES FLORES, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengonfirmasi bahwa TikTok masih belum mengajukan perizinan untuk beroperasi dalam ranah e-commerce di Indonesia.

Rifan Ardianto, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Jasa Kemendag, mengungkapkan bahwa TikTok Shop harus mengajukan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) agar dapat melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik.

"Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok," ujar Rifan, Rabu, ( 22/11/2023).

SIUPMSE merupakan perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang telah disahkan oleh Kemendag, mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Meskipun belum ada pengajuan perizinan dari TikTok, ada laporan bahwa platform tersebut berencana meluncurkan kembali layanan transaksi niaga elektronik dan sedang menjajaki kemungkinan kerja sama dengan lima perusahaan e-commerce di Indonesia.

Rifan menyatakan bahwa pihak Kemendag belum dapat memberikan penilaian terhadap rencana kerja sama tersebut, mengingat hal ini perlu dilihat dari model bisnis dan bentuk proyek yang akan dikerjakan.

"Untuk bisa menilai apakah kerja sama yang dilakukan dimungkinkan untuk dilakukan, perlu terlebih dahulu melihat proses bisnis yang dijalankan melalui kerja sama antara dua platform tersebut," ungkap Rifan.

Penting untuk dicatat bahwa Permendag mengatur bahwa platform sosial commerce termasuk TikTok, hanya dapat memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Flores just now

Welcome to TIMES Flores

TIMES Flores is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.