TIMES FLORES, SURABAYA – Jawa Timur (Jatim) terus memperkuat pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menegaskan, bahwa DBHCHT memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum terlindungi secara memadai.
“Melalui dukungan DBHCHT, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Sinergi yang sudah berjalan baik ini perlu terus diperkuat,” kata Hadi, Minggu (14/12/2025).
Hadi menambahkan, bahwa penggunaan DBHCHT Tahun 2025 untuk penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan telah terealisasi.
"Seluruh kabupaten kota di Jawa Timur telah merealisasikan dengan total 580.449 pekerja rentan terlindungi," ucapnya.
Adapun total manfaat klaim kematian dan kecelakaan kerja yang telah diberikan kepada peserta di ekosistem DBHCHT sebanyak 775 pekerja dengan jumlah nominal manfaat sebesar Rp28 miliar.
Gelar FGD, Optimalkan DBHCHT Jatim 2026
BPJS Ketenagakerjaan juga baru saja menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBHCHT yang berlangsung di Surabaya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, BPJS Ketenahakerjaan, Sekretariat DBHCHT, Dinas Tenaga Kerja dari seluruh daerah di Jawa Timur.
FGD ini sekaligus menjadi forum evaluasi sekaligus perencanaan pemanfaatan DBHCHT agar lebih optimal memberikan iuran jaminan soaial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Termasuk dalam FGD tersebut juga membahas optimalisasi DBHCHT tahun 2026 agar cakupan perlindungan semakin luas di Jawa Timur.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan dari Kementerian Keuangan terkait penekanan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, khususnya mengenai ketentuan penggunaan DBHCHT untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan apresiasi penghargaan kepada pemerintah daerah yang dinilai optimal dalam memanfaatkan DBHCHT untuk perlindungan Jamsostek pekerja rentan," ujar Hadi.
Penghargaan ini, kata Hadi, diharapkan dapat mendorong daerah lain di Jawa Timur untuk semakin serius dan tepat sasaran dalam mengalokasikan DBHCHT.
Hadi menjelaskan, melalui kegiatan seperti FGD, diharapkan pemanfaatan DBHCHT di Jawa Timur semakin efektif, sehingga mampu memberikan bantuan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan bagi pekerja rentan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Optimalkan DBHCHT, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan
| Pewarta | : Lely Yuana |
| Editor | : Ronny Wicaksono |