https://flores.times.co.id/
Berita

Kepala BP Haji Gandeng Itjen Kemenag, Wujudkan Transparansi dan Kendalikan Gratifikasi

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:44
Kepala BP Haji Gandeng Itjen Kemenag, Wujudkan Transparansi dan Kendalikan Gratifikasi Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf. (FOTO: Romadanyl/Pusdoklip BP Haji RI)

TIMES FLORES, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, mendapatkan apresiasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama atas langkah konkret yang diambilnya dalam mengendalikan gratifikasi. Komitmen ini terlihat jelas saat ia melibatkan Itjen Kemenag dalam pengawasan penyelenggaraan resepsi pernikahan putranya di Pasuruan, Minggu (22/12/2024).

Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini menjelaskan bahwa tindakannya adalah bentuk nyata dari upaya memberikan teladan sebagai pejabat negara. Ia menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

“Sebagai pejabat negara, sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan contoh yang baik. Upaya memberantas korupsi harus dimulai dari pengendalian gratifikasi,” ujar Gus Irfan saat ditemui usai acara di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Saat ini, BP Haji sedang berada dalam masa transisi dan belum memiliki unit pengawasan internal. Hal ini mendorong Gus Irfan untuk bekerja sama dengan Itjen Kemenag guna memastikan tata kelola yang transparan.

“Di masa transisi seperti ini, pendampingan dari pihak yang memiliki kompetensi sangat dibutuhkan. Kehadiran Itjen Kemenag menjadi krusial untuk membantu kami menerapkan tata kelola yang baik,” jelasnya.

Apresiasi

Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto, memberikan apresiasi terhadap langkah Gus Irfan yang dianggap sebagai upaya preventif dalam mencegah gratifikasi. Ia menilai tindakan tersebut menjadi contoh baik, terutama untuk pejabat negara yang menyelenggarakan acara keluarga.

“Gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, mulai dari uang, barang, diskon, hingga fasilitas lainnya. Oleh karena itu, pengendalian dalam setiap aktivitas pejabat, termasuk acara keluarga, sangatlah penting,” ujar Darwanto.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan aturan, nilai pemberian maksimal yang diperbolehkan adalah satu juta rupiah, kecuali berasal dari hubungan keluarga tanpa konflik kepentingan. Selain itu, setiap bentuk gratifikasi wajib dilaporkan ke UPG atau KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.

“Pelaporan ini tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritasnya,” imbuhnya.

Langkah yang diambil Gus Irfan diharapkan dapat menginspirasi pejabat lainnya untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang bersih dan berintegritas. Komitmennya menjadi bukti bahwa pencegahan gratifikasi adalah bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih baik. (*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Flores just now

Welcome to TIMES Flores

TIMES Flores is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.