https://flores.times.co.id/
Berita

Pengangkatan PPPK Picu Kegelisahan, Eks Pegawai RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Merasa Tersingkir

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:43
Pengangkatan PPPK Picu Kegelisahan, Eks Pegawai RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Merasa Tersingkir Wandi dan Angga saat menunjukkan Sertifikat kopetensi P3K yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara, Jumat (23/1/2026) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia.

TIMES FLORES, TASIKMALAYA – Kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tenaga ahli gizi, serta akuntan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai kegelisahan di berbagai daerah, termasuk Kota Tasikmalaya. 

Tak hanya dirasakan oleh guru madrasah dan guru honorer, kegelisahan itu kini juga datang dari kalangan mantan pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak.

Di balik kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat pelayanan publik tersebut, terdapat cerita panjang tentang pengabdian, pemutusan hubungan kerja, dan harapan akan keadilan yang hingga kini masih menggantung.

Salah satu suara yang mencuat datang dari Wandi, mantan karyawan RSUD dr Soekardjo. “Saya sudah mengabdi puluhan tahun, tapi diberhentikan sepihak, kemudian ini ada pengangkatan langsung tenaga PPPK di SPPG," ungkap Wandi kepada TIMES Indonesia,  Jumat (23/1/2026).

Dengan nada getir, ia menyampaikan kegelisahannya atas kebijakan pengangkatan PPPK yang menurutnya belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi para pegawai daerah yang telah lama mengabdi.

“Saya rasa kebijakan ini tidak adil. Saya sudah bekerja puluhan tahun sebagai tenaga honor di RSUD, tapi di-PHK secara sepihak. Ini tidak adil dan tidak manusiawi,” ungkap Wandi, 

Wandi bukan satu-satunya. Ia merupakan bagian dari 56 mantan pegawai RSUD dr. Soekardjo yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Sebagian dari mereka kini berada dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, tanpa kepastian pekerjaan.

Tak Menolak Program Nasional, Namun Minta Keadilan

Menariknya, Wandi menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK. 

Ia memahami bahwa program tersebut merupakan bagian dari agenda nasional dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan pemenuhan gizi.

Namun, ia berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap nasib para mantan pegawai daerah yang telah lama mengabdi.

“Saya tidak menolak, ini adalah program pemerintah pusat. Tapi saya berharap pemerintah pusat punya rasa keadilan bagi para mantan pegawai di daerah yang telah mengabdi puluhan tahun, bahkan diputus secara sepihak,” tegasnya.

Ironisnya, Wandi mengungkap bahwa sebagian mantan pegawai RSUD dr. Soekardjo sebenarnya telah memiliki sertifikat Seleksi Kompetensi PPPK yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sertifikat tersebut bahkan ditandatangani langsung oleh Prof. Zudan Arif Fahrulloh, SH, MH, yang kala itu menjabat sebagai Kepala BKN. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa mereka secara kompetensi telah diakui oleh negara.

“Sebagian dari kami sudah punya tiket untuk diangkat sebagai PPPK, tapi kenyataannya justru tersingkir,” tandas Wandi.

Kegelisahan serupa juga dirasakan Angga, mantan pegawai RSUD dr. Soekardjo lainnya. Hingga kini, Angga mengaku belum mendapatkan pekerjaan baru sejak diberhentikan. 

Sementara kebutuhan keluarga, terutama untuk makan sehari-hari, tidak bisa ditunda. “Sampai sekarang saya belum punya pekerjaan. Tapi tanggungan keluarga tetap harus dipenuhi,” ujarnya lirih.

Angga mengaku tidak iri terhadap mereka yang diangkat menjadi PPPK. Namun, ia berharap pemerintah memiliki skala prioritas dalam mengambil kebijakan, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi dan kini berada dalam kondisi sulit.

Bahkan, sebagai bentuk kerendahan hati dan keinginan untuk tetap bekerja, Angga menyatakan kesiapannya menerima pekerjaan apa pun, meski tak sejalan dengan jenjang pendidikannya.

“Bukan saya sirik, tapi skala prioritas harus diperhatikan. Dalam kondisi seperti ini, saya pun siap menjadi sopir SPPG, meskipun pendidikan saya sarjana,” pungkasnya.

Kebijakan pengangkatan PPPK untuk Kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan sejatinya memiliki tujuan mulia: memperkuat sistem pelayanan publik, khususnya dalam mendukung program pemenuhan gizi nasional. Namun, di lapangan, kebijakan ini menimbulkan persoalan keadilan sosial, terutama bagi tenaga honorer lama yang justru tersingkir.

Para mantan pegawai RSUD dr. Soekardjo berharap pemerintah pusat dan daerah dapat duduk bersama, mengevaluasi kembali kebijakan, serta membuka ruang afirmasi bagi mereka yang telah lama mengabdi dan memiliki kompetensi yang diakui negara.

Kisah Wandi dan Angga menjadi potret nyata kegelisahan di balik kebijakan nasional. Mereka tidak menuntut perlakuan istimewa, hanya berharap keadilan, pengakuan atas pengabdian, dan kesempatan untuk kembali bekerja demi keberlangsungan hidup keluarga. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Flores just now

Welcome to TIMES Flores

TIMES Flores is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.