TIMES FLORES, KUPANG – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemusnahan terhadap satu kontainer telur seberat 9.400 kilogram dengan perkiraan nilai Rp300 juta. Tindakan ini dilakukan karena produk tersebut tidak memenuhi standar sanitasi yang dipersyaratkan.
Kepala Karantina NTT, Simon Soli, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk melindungi masyarakat. "Meskipun telur merupakan produk konsumsi sehari-hari, standar sanitasi tetap harus dipenuhi agar aman dikonsumsi. Apabila produk sudah rusak, maka tindakan pemusnahan wajib dilakukan," ujarnya di Kupang, Sabtu (29/11/2025).
Proses Pemusnahan dengan Metode Aman
Seluruh telur dimusnahkan dengan cara dipendam di lokasi Tempat Pembukaan Akhir (TPA). Metode ini dipilih untuk mencegah timbulnya bau, pencemaran lingkungan, dan memastikan tidak ada produk yang dapat disalahgunakan kembali.
"Seluruh kegiatan dilakukan di bawah pengawasan langsung petugas Karantina NTT," tegas Simon.
Pemusnahan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang bertujuan mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit di Indonesia.
Temuan Ketidaksesuaian Dokumen dan Kondisi Produk
Ketua Tim Karantina Hewan, Susanto Nugroho, mengungkapkan bahwa temuan ini berawal dari pemeriksaan rutin terhadap alat angkut asal Kediri, Jawa Timur.
"Saat kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan media pembawa yang dilaporkan. Dalam dokumen hanya telur ayam sedangkan dalam kontainer terdapat pula jenis telur yang berbeda, yakni telur puyuh dan telur bebek. Nama alat angkut juga berbeda dan kondisi telur diduga busuk," jelas Susanto.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengonfirmasi bahwa telur mengalami pembusukan dan cangkangnya berjamur, diduga akibat sanitasi yang buruk dan alat transportasi yang tidak memadai. Atas dasar itu, produk wajib dimusnahkan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |