TIMES FLORES, WAINGAPU – Sebanyak 160 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, menerima remisi khusus dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 25 Desember 2025. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan," kata Kepala Lapas Kelas II Waingapu, Gidion I.S.A. Pally, Kamis (25/12/2025).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mencakup:
-
1 orang menerima remisi 2 bulan
-
20 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari
-
104 orang menerima remisi 1 bulan
-
35 orang menerima remisi 15 hari
Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan usai ibadah yang dipimpin oleh Pendeta Majelis Gereja Kristen Sumba (GKS) Waingapu. Remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang hanya diberikan kepada yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
-
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir
-
Aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik
-
Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan (napi) atau 3 bulan (anak binaan)
Gidion berharap pemberian remisi dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan keimanan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. "Maka dengan demikian, tujuan sistem pemasyarakatan untuk membentuk pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat agar dapat terwujud," harapnya. (*)
| Pewarta | : Moh Habibudin |
| Editor | : Faizal R Arief |